Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri

Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri - Hallo sahabat Belajar Internet Gratis, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri
link : Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri

Baca juga


Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri


Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Saya harap tulisan ini  mengenai Cara Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia dapat memberikan gambaran besaran yang harus di bayar ketika mengimpor barang dari luar Indonesia atau Luar Negeri. Jadi sebelum membeli barang di toko online seperti ebay, aliexpress, amazon, yeasia, dan toko online lainnya selain harga barang , perhatikan juga biaya ongkos kirim (biaya pengiriman) , dan tak lupa kurs mata uang yang berlaku. Dan tentu nya juga dengan biaya pajak yang akan di kenakan atas pembelian barang impor.
Rumus dasar perhitungan  Pajak Impor dan Bea Masuk  adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )

Bea Masuk = (CIF – USD 50 )   x tarif bea masuk 
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa  0%  5%  10%  dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Download Klik Disini Smart Business System | Core100.info
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 7.5%
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Rumus di atas adalah metode perhitungan melalui kiriman Kantor Pos

Contoh:
Anda membeli buku musik di Amazon.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk  = ( 100 – 50 ) x 0 % = $ 0 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 )  x 10 % =$ 5 USD
PPh =  ( 100- 50 + 0 )  x 7.5 % =$ 3.75 USD
Pajak Impor = 0 + 5 + 3.75 = $8.75 USD
Asumsi $1 USD = Rp 10.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 8.75 x 10000 = Rp 87.500 , –

Untuk lebih jelas nya , seperti di bawah ini komponen nya.  Sumber dari sini
contoh detail biaya pajak impor bea cukai
contoh detail biaya pajak impor bea cukai

Semoga informasi mengenai cara perhitungan pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda masih bingung atau ingin tahu estimasi nya, saya baru menemukan link tautan untuk perhitungan biaya import langsung dari situs bea cukai, silahkan kunjungi di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/
Saya harap Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia ini dapat membantu Anda memberikan gambaran besaran biaya yang harus di siapkan bila membeli barang dari luar negeri.


Sumber:
http://www.lovingindonesia.com/perhitungan-pajak-impor-dan-bea-masuk-barang-dari-luar-negeri-ke-indonesia/


Demikianlah Artikel Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri

Sekianlah artikel Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri dengan alamat link https://ilmutentanginternet.blogspot.com/2015/08/perhitungan-bila-anda-barang-dari-luar.html

1 Response to "Perhitungan bila Anda Barang dari Luar Negeri"

  1. www.videokursusbahasainggris.blogspot.co.id - kursus bahasa inggris gratis untuk siapa saja yang ingin bisa 'ngomong' inggris dengan lancar dan di sini di ajar oleh guru profesional dari luar

    BalasHapus